Kemajuan Indonesia dalam bidang teknologi informasi sangatlah pesat. Langkah pemerintah untuk melidungi rakyat Indonesia adalah dengan cara membuat Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Undang-Undang ini sangatlah penting adanya, karena selain sebagai batasan dalam penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi, Undang-Undang ini menjadi dasar hukum bagi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan media elektronik.
Berikut adalah beberapa keuntungan dengan adanya UU ITE di Indonesia :
- meminimalkan kemungkinan adanya kejahatan di dunia maya
- memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna teknologi informasi
- memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan transaksi elektronik
Jadi, dengan adanya Undang-undang ini diharapkan dapat menjadi payung dari serangan para penjahat dunia maya yang kerap mengganggu masyarakat dalam menggunakan dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
http://ahmadarifin4ka18.blogspot.com/2010/02/manfaat-undang-undang-informasi-dan.html
http://kuncen.cmi.web.id/it-basic/119-undang-undang-ite
Rabu, 14 Maret 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
lumayannn...
Posting Komentar