Assalamualaikum Welcome To My Blogger & Enjoy

Selasa, 20 Maret 2012

Pasal 9 UU ITE

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Pasal 9 dapat kita pahami bahwa bagi para pelaku usaha yang ingin membuka atau menjalankan bisnis secara elektronik, harus menyediakan segala informasi yang dibutuhkan oleh customer, seperti informasi barang yang dijual, syarat kontrak dan bagaimana sistem pembayaran yang berlaku. Serta Pelaku usaha harus menyediakan fasilitas keamanan sesuai standar yang ditentukan oleh negara, untuk mencegahnya pelaku kejahatan dunia maya melakukan aksi kejahatannya.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Bermanfaat bii :)

Melati Tri Arumdhani mengatakan...

makasi bii ^^d

Posting Komentar

Siguiente Anterior HOME
 
Melati Tri Arumdhani Copyright © 2010 | Designed by: Compartidisimo