Ditjen SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah yang fokus mengelola, mengatur dan mengendalikan sumber daya dan perangkat pos dan informatika yang penggunaannya terkait dilingkungan pemerintahan maupun publik.
Tugas utama dari Ditjen SDPPI adalah menyusun dan melaksanakan standarisasi teknis dan kebijakan dalam bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika. Salah satunya adalah pengelolaan spektrum frekuensi radio.
Ditjen SDPPI mengatur tentang perizinan untuk pembuatan suatu stasiun radio dan penetapan frekuensi radio. Dalam sebuah artikel "Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Harusmemiliki Izin Pemerintah", yang diterbitkan oleh Mataram (Global FM Lombok),Asnaria Girsang,Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Dinas Bergerak Darat, Direktorat Operasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kemenhubkominfo), menyebutkan bahwa penggunaan spektrum radio dan satelit harus mendapatkan izin dari pemerintah. Izin yang harus dimiliki adalah salah satunya ISR (Izin Stasiun Radio).
Fungsi Ditjen SDPPI adalah :
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dalam bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika
- Menyusun norma, prosedur, standar, kriteri dan memberikan bimbingan teknis dalam bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika
- Menganalisa dan mengevalasi operasi frekuensi radio
Dukungan Ditjen SDPPI terhadap industri dalam negeri adalah salah satunya dengan adanya radion dan televisi. Seperti yang telah kita ketahui bahwa radio dan televisi sangat memiliki peranan penting dalam penyebaran informasi maupun sebagai sarana pemasaran bagi suatu produk.
sumber :
http://globalfmlombok.com/content/spektrum-frekuensi-radio-dan-orbit-satelit-harus-miliki-izin-pemerintah
http://www.postel.go.id
Silahkan Dibaca Selengkapnya..
Tugas utama dari Ditjen SDPPI adalah menyusun dan melaksanakan standarisasi teknis dan kebijakan dalam bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika. Salah satunya adalah pengelolaan spektrum frekuensi radio.
Ditjen SDPPI mengatur tentang perizinan untuk pembuatan suatu stasiun radio dan penetapan frekuensi radio. Dalam sebuah artikel "Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Harusmemiliki Izin Pemerintah", yang diterbitkan oleh Mataram (Global FM Lombok),Asnaria Girsang,Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Dinas Bergerak Darat, Direktorat Operasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kemenhubkominfo), menyebutkan bahwa penggunaan spektrum radio dan satelit harus mendapatkan izin dari pemerintah. Izin yang harus dimiliki adalah salah satunya ISR (Izin Stasiun Radio).
Fungsi Ditjen SDPPI adalah :
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dalam bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika
- Menyusun norma, prosedur, standar, kriteri dan memberikan bimbingan teknis dalam bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika
- Menganalisa dan mengevalasi operasi frekuensi radio
Dukungan Ditjen SDPPI terhadap industri dalam negeri adalah salah satunya dengan adanya radion dan televisi. Seperti yang telah kita ketahui bahwa radio dan televisi sangat memiliki peranan penting dalam penyebaran informasi maupun sebagai sarana pemasaran bagi suatu produk.
sumber :
http://globalfmlombok.com/content/spektrum-frekuensi-radio-dan-orbit-satelit-harus-miliki-izin-pemerintah
http://www.postel.go.id